Pajak sendiri dapat diartikan sebagai pungutan
yang wajib dibayar oleh rakyat di suatu negara kepada negara tersebut dan pajak
tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum serta pemerintah.
Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 UU KUP yang menyatakan bahwa pengertian pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. P
ara ahli juga mengutarakan pendapatnya
tentang definisi dari pajak ini, antara lain:
1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., pajak adalah iuran atau pungutan
rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku
atau perlihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik yang dapat untuk
dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai untuk membiayai negara.
2. Menurut Prof. Dr. PJA Andriyani, pajak adalah iuran masyarakat kepada warga
negara yang dapat dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya dan
sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan tidak dapat memperoleh imbalan
secara langsung.
3. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pajak adalah iuran wajib bagi warga
negara yang ditarik oleh penguasa negara dan digunakan untuk menutup biaya
produksi dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian pajak,
yaitu suatu iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat di suatu negara kepada
negara tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan digunakan untuk kebutuhan pemerintah dan kepentingan masyarakat umum.
Macam-macam pajak
1. Pajak penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan pada
seseorang atau badan perusahaan yang memiliki penghasilan. Pajak ini memiliki 3 sifat, yaitu progresif,
proporsional, dan regresif.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada pertambahan
nilai suatu barang dari produsen hingga ke konsumen
3. Bea Materai
Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen seperti
perjanjian, surat berharga, dan lain-lain.
4. Cukai
Pungutan yang secara tidak langsung ditujukan pada
konsumen yang menggunakan objek cukai.
5. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya
kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan
atau badan yang memiliki hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan
hampir mirip dengan pajak penghasilan.
Fungsi Pajak
a. Fungsi anggaran
Fungsi ini dapat diartikan sebagai pajak digunakan untuk
membiayai seluruh pengeluaran pemerintah dan sebagai salah satu dari simber
dana bagi pembangunan nasional.
b. Fungsi Mengatur
Pajak digunakan untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan
negara di bidang ekonomi dan sosial, seperti menaikkan harga bea masuk dari
luar negeri untuk produksi dalam negeri.
c. Fungsi pemerataan
Fungsi ini dapat disebut sebagai fungsi redistribusi yatu
pajak digunakan seagai instrumen unutk penyeimbang kesejahteraan masyarakat dan
salah satu tujuan dari fungsi ini adalah untuk mengurangi ketimpangan atau
kesenjangan pendapatan yang terdapat dalam masyarakat.
Peran Pajak Dalam Mengatasi Ketimpangan Pendapatan Melalui Fungsi Redistribusi Pendapatan Dilihat Dari Aspek Pendapatan Negara.
Ketimpangan pendapatan merupakan perbedaan
kemakmuran, standar hidup, serta pendapatan yang diterima atau dihasilkan oleh
individu atau rumah tangga dalam masyarakat sehingga mengakibatkan tidak
meratanya distribusi pendapatan antarwilayah. Salah satu penyebab adanya ketimpangan adalah
fungsi pajak yang belum optimal sebagai transfer kesejahteraan dari kaum yang
mampu ke kaum yang tidak mampu atau miskin.
Pemerintah mentransfer kesejahteraan dari kaum yang mampu kepada kaum
yang miskin dengan mekanisme yang telah dilakukan pemerintah melalui APBN,
misal seperti golongan yang memilik penghasilan tinggi dikenakan PPh yang
sifatnya progresif, yaitu pajak yang dikenakan akan semakin besar bila
pendapatan seseorang semakin besar. Tetapi pada kenyataannya pemerataan
kesejahteraan ini di Indonesia belum optimal karena kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah tidak dapat langsung mengatasi masalah ketimpangan tersebut. Lalu untuk melakukan pemerataan kesejahteraan
dapat menggunakan fungsi pajak itu sendiri yaitu redistribusi pendapatan. Untuk mekanisme singkatnya sendiri, yaitu
pemerintah akan melakukan pemungutan pajak pada orang yang berpenghasilan,
setelah itu pajak akan disalurkan kembali melalui fungsi redistribusi
pendapatan dalam bentuk pembangunan
fasilitas publik seperti jalan raya, lampu penerangan jalan, trotoar, lampu
lalu lintas dan lain-lain.
Pajak juga digunakan untuk pembangunan di
daerah tertinggal dan membuka kesempatan kerja sehingga akhirnya pajak dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi ketimpangan pendapatan di
masyarakat. Redistribusi pendapatan ini
bertujuan supaya penghasilan dari orang kaya dapat didistribusikan ke orang
miskin melalui program-program yang relevan.
Upaya redistribusi yang dilakukan di indonesia yaitu dengan program
Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan pangan, dan lain-lain. Selain itu, meningkatan fasilitas pendidikan
melalui pembayaran pajak juga telah dilakukan, penyediaan barang atau jasa
berupa barang publik untuk meningkatkan pendapatan masyarkat juga telah
diterapkan di Indonesia, lalu ada juga penerapan upah minimum, subsidi, dan
lain-lain. Fungsi redistribusi
pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah indonesia saat ini telah dapat
dikatakan mampu mengatasi masalah ketimpangan pendapatan dalam jangka waktu
panjang. Namun, jika jumlah pajak yang
diterima pemerintah itu kecil, maka jumlah dana yang digunakan untuk
redistribusi juga akan kecil dan akibatnya akan menghambat upaya dalam
mengatasi masalah ketimpangan pendapatan. Untuk hubungan antara adanya pajak dengan
ketimpangan pendapatan dapat dilihat dari tax ratio. Tax ratio itu sendiri merupakan gambaran
jumlah penerimaan pajak di indonesia yang dibandingkan dengan PDB, ketika tax
ratio mencapai angka yang ideal maka dapat diartikan bahwa pajak telah mampu
untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan melalui kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah.
Penerimaan pajak di Indonesia saat ini dapat
dikatakan belum dapat mengatasi masalah ketimpangan pendapatan karena
penerimaan jenis pajak hanya di dominasi oleh 1 sektor pajak saja. Jumlah penerimaan pajak terbesar terdapat
pada jenis pajak PPh (Pajak Penghasilan), PPn (Pajak Pertambahan nilai), dan
Cukai. Saat ini penerimaan pajak tidak
langsung lebih dominan dalam penerimaan perpajakan. Sedangkan seperti orang pribadi yang bukan
karyawan misal dokter, artis, dan lain-lain yang merupakan salah satu kelompok
paling berkontribusi dalam penerimaan pajak cenderung tidak taat dalam memabyar
pajak yang artinya saat ini banyak tindakan penghindaran pajak yang terjadi dan
mempengaruhi penerimaan pajak di Indonesia.
Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa golongan kaya belum
mematuhi aturan pembayaran pajak dan masih memiliki tingkat kepatuhan yang
masih rendah. Berdasarkan hal yang telah
dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa ketika penerimaan pajak itu merata di semua
jenis pajak, maka akan dapat meningkatkan penerimaan pajak di suatu negara dan
dapat lebih cepat dan mudah dalam mengatasi masalah ketimpangan pendapatan.
Jadi, kesimpulannya adalah pajak yang berada
di suatu negara yang merupakan iuran wajib dan harus dibayarkan oleh warga
negara kepada suatu negara memiliki banyak sekali fungsi, salah satunya adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan cara melakukan
redistribusi pendapatan yang mana dana yang digunakan untuk redistribusi
pendapatan berasal dari pajak itu sendiri. Maka, semakin masyarakat patuh untuk membayar pajak maka penerimaan
negara juga akan meningkat dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat serta dapat digunakan untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi di
indonesia misalnya ketimpangan pendapatan dan lain-lain.
baca juga :