Selasa, 08 Juni 2021

Analisa Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini"

[sumber berita]

Akhir-akhir ini terdapat berita yang menyatakan bahwa mentri keuangan sri mulyani akan menerbitkan kebijakan berupa kenaikan pajak penghasilan orang kaya.  Sebelum masuk pada pembahasan, kita perlu mengetahui apa pengertian dari pajak penghasilan itu sendiri.  pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau suatu badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.  Dalam berita tersebut sri mulyani akan menaikkan pajak orang kaya yang sebelumnya dikenakan tarif 30% kemudian dinaikkan menjadi 35% yang artinya PPh bagi orang kaya hanya naik 5%.  Hal tersebut tentunya tidak akan terasa berat bagi orang yang memiliki penghasilan misal diatas 5 milyar. 

Kenaikan pajak ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan indonesia karena pada saat pandemi ini, pendapatan negara telah mengalami defisit hinggga Rp 553 triliyun karena digunakan untuk menccegah dan menahan dari dampak COVID-19.  hal lain yang menjadi tujuan, yaitu dengan terjadinya peningkatan pendapatan ini maka pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan tersebut untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan yang ada di indonesia yang masih terjadi hingga saat ini.  Mengingat juga indonesia juga menempati posisi ke-empat pada negara dengan ketimpangan kekayaan terbesar di dunia.  Kenaikan tarif PPh untuk orang kaya ini juga merupakan langkah yang tepat dan perlu dipertimbangkan, apalagi situasi sekarang Indonesia sedang mengalami masa Pandemi.  Kebijakan ini memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu kelebihannya adalah dengan adanya kebijakan ini, maka pendapatan pajak di indonesia kemungkinan akan meningkat, sedangkan kekurangannya adalah para orang kaya kemungkinan akan berfikir untuk mengalihkan pendapatannya yang nantinya akan menimbulkan sikap penghindaran pajak.

Untuk dampaknya dari kebijakan ini sendiri mungkin tidak bisa dikatakan sangat berpengaruh di aspek sosial, karena pada dasarnya kebijakan ini hanya berlaku untuk orang kelas tertentu saja dan sifatnya individual.  Kebijakan ini lebih berdampak di sektor ekonomi khususnya yang terkait dengan pendapatan negara.  Sebagai permisalan dengan adanya kenaikan tarif pajak orang kaya ini maka masyarakat yang terkena efek kenaikan tarif tersebut akan mengalokasikan anggaran belanjanya yang sebelumnya mereka habiskan untuk belanja di luar negeri, setelah adanya kebijakan ini kemungkinan mereka akan menggunakan atau menghabiskan anggaran belanjanya di dalam negeri yang artinya hal tersebut akan meningkatkan pendapatan negara dan laju perekonomian di Indonesia sedikit demi sedikit akan berjalan kembali dan membaik.  Untuk perubahan tarif pajak ini sendiri tertuang dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang sudah diagendakan dalam program legislasi nasional tahun 2021.  Kemudian untuk undang-undang tentang kenaikan pajak orang kaya ini sendiri belum ada dan diperkirakan akan terbentuk pada tahun depan karena untuk menyusun undang-undang itu sendiri perlu pertimbangan yang matang.

Untuk rincian tarif pajak di indonesia saat ini, yaitu :

1. pendapatan hingga Rp.50 juta, besar tarif pajaknya yaitu 5%

2. pendapatan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, besar tarif pajaknya yaitu 15%

3. pendapatan Rp 250 juta hingga 500 juta, besar tarif pajaknya yaitu 25%

4. pendapatan di atas Rp 500 juta, besar tarif pajaknya yaitu 30%

Tarif di atas adalah tarif pajak di indonesia sebelum adanya perubahan dan kenaikan.  Maka dapat dilihat bahwa setelah adanya kenaikan pajak bagi orang kaya maka tarif pajak di indonesia akan bertampah 1 lapisan yang sebelumnya hanya 4 lapisan.  Kenaikan ini juga sesuai dengan sistem pajak yang diterrapkan di Indonesia yang mana semakin besar pendapatan seseorang, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.  Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berusaha unutk membangun keadilan sosial di lingkungan ekonomi Indonesia.

Baca juga :


Rabu, 07 April 2021

ANALISIS JURNAL PERANAN HUKUM PAJAK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA DARI ASPEK PENDAPATAN NEGARA

Sumber Jurnal
        
Pengertian Pajak
        
Pajak sendiri dapat diartikan sebagai pungutan yang wajib dibayar oleh rakyat di suatu negara kepada negara tersebut dan pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum serta pemerintah.  
Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 UU KUP yang menyatakan bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Para ahli juga mengutarakan pendapatnya tentang definisi dari pajak ini, antara lain:

1.  Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., pajak adalah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku atau perlihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai untuk membiayai negara.

2.   Menurut Prof. Dr. PJA Andriyani, pajak adalah iuran masyarakat kepada warga negara yang dapat dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan tidak dapat memperoleh imbalan secara langsung.

3.   Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pajak adalah iuran wajib bagi warga negara yang ditarik oleh penguasa negara dan digunakan untuk menutup biaya produksi dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian pajak, yaitu suatu iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat di suatu negara kepada negara tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk kebutuhan pemerintah dan kepentingan masyarakat umum.

       Macam-macam pajak

1.     Pajak penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan pada seseorang atau badan perusahaan yang memiliki penghasilan.  Pajak ini memiliki 3 sifat, yaitu progresif, proporsional, dan regresif.

2.     Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai suatu barang dari produsen hingga ke konsumen

3.     Bea Materai

Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen seperti perjanjian, surat berharga, dan lain-lain.

4.     Cukai

Pungutan yang secara tidak langsung ditujukan pada konsumen yang menggunakan objek cukai.

5.     Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan atau badan yang memiliki hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.

6.     Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.  Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan pajak penghasilan.

Fungsi Pajak

a.      Fungsi anggaran

Fungsi ini dapat diartikan sebagai pajak digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah dan sebagai salah satu dari simber dana bagi pembangunan nasional.

b.     Fungsi Mengatur

Pajak digunakan untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial, seperti menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk produksi dalam negeri.

c.      Fungsi pemerataan

Fungsi ini dapat disebut sebagai fungsi redistribusi yatu pajak digunakan seagai instrumen unutk penyeimbang kesejahteraan masyarakat dan salah satu tujuan dari fungsi ini adalah untuk mengurangi ketimpangan atau kesenjangan pendapatan yang terdapat dalam masyarakat.

 

    Peran Pajak Dalam Mengatasi Ketimpangan Pendapatan Melalui Fungsi Redistribusi Pendapatan Dilihat Dari Aspek Pendapatan Negara.

Ketimpangan pendapatan merupakan perbedaan kemakmuran, standar hidup, serta pendapatan yang diterima atau dihasilkan oleh individu atau rumah tangga dalam masyarakat sehingga mengakibatkan tidak meratanya distribusi pendapatan antarwilayah.  Salah satu penyebab adanya ketimpangan adalah fungsi pajak yang belum optimal sebagai transfer kesejahteraan dari kaum yang mampu ke kaum yang tidak mampu atau miskin.  Pemerintah mentransfer kesejahteraan dari kaum yang mampu kepada kaum yang miskin dengan mekanisme yang telah dilakukan pemerintah melalui APBN, misal seperti golongan yang memilik penghasilan tinggi dikenakan PPh yang sifatnya progresif, yaitu pajak yang dikenakan akan semakin besar bila pendapatan seseorang semakin besar. Tetapi pada kenyataannya pemerataan kesejahteraan ini di Indonesia belum optimal karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat langsung mengatasi masalah ketimpangan tersebut.  Lalu untuk melakukan pemerataan kesejahteraan dapat menggunakan fungsi pajak itu sendiri yaitu redistribusi pendapatan.  Untuk mekanisme singkatnya sendiri, yaitu pemerintah akan melakukan pemungutan pajak pada orang yang berpenghasilan, setelah itu pajak akan disalurkan kembali melalui fungsi redistribusi pendapatan  dalam bentuk pembangunan fasilitas publik seperti jalan raya, lampu penerangan jalan, trotoar, lampu lalu lintas dan lain-lain. 

Pajak juga digunakan untuk pembangunan di daerah tertinggal dan membuka kesempatan kerja sehingga akhirnya pajak dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat.  Redistribusi pendapatan ini bertujuan supaya penghasilan dari orang kaya dapat didistribusikan ke orang miskin melalui program-program yang relevan.  Upaya redistribusi yang dilakukan di indonesia yaitu dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan pangan, dan lain-lain.  Selain itu, meningkatan fasilitas pendidikan melalui pembayaran pajak juga telah dilakukan, penyediaan barang atau jasa berupa barang publik untuk meningkatkan pendapatan masyarkat juga telah diterapkan di Indonesia, lalu ada juga penerapan upah minimum, subsidi, dan lain-lain.  Fungsi redistribusi pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah indonesia saat ini telah dapat dikatakan mampu mengatasi masalah ketimpangan pendapatan dalam jangka waktu panjang.  Namun, jika jumlah pajak yang diterima pemerintah itu kecil, maka jumlah dana yang digunakan untuk redistribusi juga akan kecil dan akibatnya akan menghambat upaya dalam mengatasi masalah ketimpangan pendapatan.  Untuk hubungan antara adanya pajak dengan ketimpangan pendapatan dapat dilihat dari tax ratio.  Tax ratio itu sendiri merupakan gambaran jumlah penerimaan pajak di indonesia yang dibandingkan dengan PDB, ketika tax ratio mencapai angka yang ideal maka dapat diartikan bahwa pajak telah mampu untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Penerimaan pajak di Indonesia saat ini dapat dikatakan belum dapat mengatasi masalah ketimpangan pendapatan karena penerimaan jenis pajak hanya di dominasi oleh 1 sektor pajak saja.  Jumlah penerimaan pajak terbesar terdapat pada jenis pajak PPh (Pajak Penghasilan), PPn (Pajak Pertambahan nilai), dan Cukai.  Saat ini penerimaan pajak tidak langsung lebih dominan dalam penerimaan perpajakan.  Sedangkan seperti orang pribadi yang bukan karyawan misal dokter, artis, dan lain-lain yang merupakan salah satu kelompok paling berkontribusi dalam penerimaan pajak cenderung tidak taat dalam memabyar pajak yang artinya saat ini banyak tindakan penghindaran pajak yang terjadi dan mempengaruhi penerimaan pajak di Indonesia.  Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa golongan kaya belum mematuhi aturan pembayaran pajak dan masih memiliki tingkat kepatuhan yang masih rendah.  Berdasarkan hal yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa ketika penerimaan pajak itu merata di semua jenis pajak, maka akan dapat meningkatkan penerimaan pajak di suatu negara dan dapat lebih cepat dan mudah dalam mengatasi masalah ketimpangan pendapatan.          

Jadi, kesimpulannya adalah pajak yang berada di suatu negara yang merupakan iuran wajib dan harus dibayarkan oleh warga negara kepada suatu negara memiliki banyak sekali fungsi, salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan cara melakukan redistribusi pendapatan yang mana dana yang digunakan untuk redistribusi pendapatan berasal dari pajak itu sendiri.   Maka, semakin masyarakat patuh untuk membayar pajak maka penerimaan negara juga akan meningkat dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat digunakan untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi di indonesia misalnya ketimpangan pendapatan dan lain-lain.

baca juga :

Analisa Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini"

[sumber berita] Akhir-akhir ini terdapat berita yang menyatakan bahwa mentri keuangan sri mulyani akan menerbitkan kebijakan berupa kenaikan...