Selasa, 08 Juni 2021

Analisa Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini"

[sumber berita]

Akhir-akhir ini terdapat berita yang menyatakan bahwa mentri keuangan sri mulyani akan menerbitkan kebijakan berupa kenaikan pajak penghasilan orang kaya.  Sebelum masuk pada pembahasan, kita perlu mengetahui apa pengertian dari pajak penghasilan itu sendiri.  pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau suatu badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.  Dalam berita tersebut sri mulyani akan menaikkan pajak orang kaya yang sebelumnya dikenakan tarif 30% kemudian dinaikkan menjadi 35% yang artinya PPh bagi orang kaya hanya naik 5%.  Hal tersebut tentunya tidak akan terasa berat bagi orang yang memiliki penghasilan misal diatas 5 milyar. 

Kenaikan pajak ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan indonesia karena pada saat pandemi ini, pendapatan negara telah mengalami defisit hinggga Rp 553 triliyun karena digunakan untuk menccegah dan menahan dari dampak COVID-19.  hal lain yang menjadi tujuan, yaitu dengan terjadinya peningkatan pendapatan ini maka pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan tersebut untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan yang ada di indonesia yang masih terjadi hingga saat ini.  Mengingat juga indonesia juga menempati posisi ke-empat pada negara dengan ketimpangan kekayaan terbesar di dunia.  Kenaikan tarif PPh untuk orang kaya ini juga merupakan langkah yang tepat dan perlu dipertimbangkan, apalagi situasi sekarang Indonesia sedang mengalami masa Pandemi.  Kebijakan ini memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu kelebihannya adalah dengan adanya kebijakan ini, maka pendapatan pajak di indonesia kemungkinan akan meningkat, sedangkan kekurangannya adalah para orang kaya kemungkinan akan berfikir untuk mengalihkan pendapatannya yang nantinya akan menimbulkan sikap penghindaran pajak.

Untuk dampaknya dari kebijakan ini sendiri mungkin tidak bisa dikatakan sangat berpengaruh di aspek sosial, karena pada dasarnya kebijakan ini hanya berlaku untuk orang kelas tertentu saja dan sifatnya individual.  Kebijakan ini lebih berdampak di sektor ekonomi khususnya yang terkait dengan pendapatan negara.  Sebagai permisalan dengan adanya kenaikan tarif pajak orang kaya ini maka masyarakat yang terkena efek kenaikan tarif tersebut akan mengalokasikan anggaran belanjanya yang sebelumnya mereka habiskan untuk belanja di luar negeri, setelah adanya kebijakan ini kemungkinan mereka akan menggunakan atau menghabiskan anggaran belanjanya di dalam negeri yang artinya hal tersebut akan meningkatkan pendapatan negara dan laju perekonomian di Indonesia sedikit demi sedikit akan berjalan kembali dan membaik.  Untuk perubahan tarif pajak ini sendiri tertuang dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang sudah diagendakan dalam program legislasi nasional tahun 2021.  Kemudian untuk undang-undang tentang kenaikan pajak orang kaya ini sendiri belum ada dan diperkirakan akan terbentuk pada tahun depan karena untuk menyusun undang-undang itu sendiri perlu pertimbangan yang matang.

Untuk rincian tarif pajak di indonesia saat ini, yaitu :

1. pendapatan hingga Rp.50 juta, besar tarif pajaknya yaitu 5%

2. pendapatan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, besar tarif pajaknya yaitu 15%

3. pendapatan Rp 250 juta hingga 500 juta, besar tarif pajaknya yaitu 25%

4. pendapatan di atas Rp 500 juta, besar tarif pajaknya yaitu 30%

Tarif di atas adalah tarif pajak di indonesia sebelum adanya perubahan dan kenaikan.  Maka dapat dilihat bahwa setelah adanya kenaikan pajak bagi orang kaya maka tarif pajak di indonesia akan bertampah 1 lapisan yang sebelumnya hanya 4 lapisan.  Kenaikan ini juga sesuai dengan sistem pajak yang diterrapkan di Indonesia yang mana semakin besar pendapatan seseorang, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.  Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berusaha unutk membangun keadilan sosial di lingkungan ekonomi Indonesia.

Baca juga :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisa Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini"

[sumber berita] Akhir-akhir ini terdapat berita yang menyatakan bahwa mentri keuangan sri mulyani akan menerbitkan kebijakan berupa kenaikan...