Rabu, 07 April 2021

ANALISIS JURNAL PERANAN HUKUM PAJAK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA DARI ASPEK PENDAPATAN NEGARA

Sumber Jurnal
        
Pengertian Pajak
        
Pajak sendiri dapat diartikan sebagai pungutan yang wajib dibayar oleh rakyat di suatu negara kepada negara tersebut dan pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum serta pemerintah.  
Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 UU KUP yang menyatakan bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Para ahli juga mengutarakan pendapatnya tentang definisi dari pajak ini, antara lain:

1.  Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., pajak adalah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku atau perlihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai untuk membiayai negara.

2.   Menurut Prof. Dr. PJA Andriyani, pajak adalah iuran masyarakat kepada warga negara yang dapat dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan tidak dapat memperoleh imbalan secara langsung.

3.   Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pajak adalah iuran wajib bagi warga negara yang ditarik oleh penguasa negara dan digunakan untuk menutup biaya produksi dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian pajak, yaitu suatu iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat di suatu negara kepada negara tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk kebutuhan pemerintah dan kepentingan masyarakat umum.

       Macam-macam pajak

1.     Pajak penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan pada seseorang atau badan perusahaan yang memiliki penghasilan.  Pajak ini memiliki 3 sifat, yaitu progresif, proporsional, dan regresif.

2.     Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai suatu barang dari produsen hingga ke konsumen

3.     Bea Materai

Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen seperti perjanjian, surat berharga, dan lain-lain.

4.     Cukai

Pungutan yang secara tidak langsung ditujukan pada konsumen yang menggunakan objek cukai.

5.     Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan atau badan yang memiliki hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.

6.     Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.  Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan pajak penghasilan.

Fungsi Pajak

a.      Fungsi anggaran

Fungsi ini dapat diartikan sebagai pajak digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah dan sebagai salah satu dari simber dana bagi pembangunan nasional.

b.     Fungsi Mengatur

Pajak digunakan untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial, seperti menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk produksi dalam negeri.

c.      Fungsi pemerataan

Fungsi ini dapat disebut sebagai fungsi redistribusi yatu pajak digunakan seagai instrumen unutk penyeimbang kesejahteraan masyarakat dan salah satu tujuan dari fungsi ini adalah untuk mengurangi ketimpangan atau kesenjangan pendapatan yang terdapat dalam masyarakat.

 

    Peran Pajak Dalam Mengatasi Ketimpangan Pendapatan Melalui Fungsi Redistribusi Pendapatan Dilihat Dari Aspek Pendapatan Negara.

Ketimpangan pendapatan merupakan perbedaan kemakmuran, standar hidup, serta pendapatan yang diterima atau dihasilkan oleh individu atau rumah tangga dalam masyarakat sehingga mengakibatkan tidak meratanya distribusi pendapatan antarwilayah.  Salah satu penyebab adanya ketimpangan adalah fungsi pajak yang belum optimal sebagai transfer kesejahteraan dari kaum yang mampu ke kaum yang tidak mampu atau miskin.  Pemerintah mentransfer kesejahteraan dari kaum yang mampu kepada kaum yang miskin dengan mekanisme yang telah dilakukan pemerintah melalui APBN, misal seperti golongan yang memilik penghasilan tinggi dikenakan PPh yang sifatnya progresif, yaitu pajak yang dikenakan akan semakin besar bila pendapatan seseorang semakin besar. Tetapi pada kenyataannya pemerataan kesejahteraan ini di Indonesia belum optimal karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat langsung mengatasi masalah ketimpangan tersebut.  Lalu untuk melakukan pemerataan kesejahteraan dapat menggunakan fungsi pajak itu sendiri yaitu redistribusi pendapatan.  Untuk mekanisme singkatnya sendiri, yaitu pemerintah akan melakukan pemungutan pajak pada orang yang berpenghasilan, setelah itu pajak akan disalurkan kembali melalui fungsi redistribusi pendapatan  dalam bentuk pembangunan fasilitas publik seperti jalan raya, lampu penerangan jalan, trotoar, lampu lalu lintas dan lain-lain. 

Pajak juga digunakan untuk pembangunan di daerah tertinggal dan membuka kesempatan kerja sehingga akhirnya pajak dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat.  Redistribusi pendapatan ini bertujuan supaya penghasilan dari orang kaya dapat didistribusikan ke orang miskin melalui program-program yang relevan.  Upaya redistribusi yang dilakukan di indonesia yaitu dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan pangan, dan lain-lain.  Selain itu, meningkatan fasilitas pendidikan melalui pembayaran pajak juga telah dilakukan, penyediaan barang atau jasa berupa barang publik untuk meningkatkan pendapatan masyarkat juga telah diterapkan di Indonesia, lalu ada juga penerapan upah minimum, subsidi, dan lain-lain.  Fungsi redistribusi pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah indonesia saat ini telah dapat dikatakan mampu mengatasi masalah ketimpangan pendapatan dalam jangka waktu panjang.  Namun, jika jumlah pajak yang diterima pemerintah itu kecil, maka jumlah dana yang digunakan untuk redistribusi juga akan kecil dan akibatnya akan menghambat upaya dalam mengatasi masalah ketimpangan pendapatan.  Untuk hubungan antara adanya pajak dengan ketimpangan pendapatan dapat dilihat dari tax ratio.  Tax ratio itu sendiri merupakan gambaran jumlah penerimaan pajak di indonesia yang dibandingkan dengan PDB, ketika tax ratio mencapai angka yang ideal maka dapat diartikan bahwa pajak telah mampu untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Penerimaan pajak di Indonesia saat ini dapat dikatakan belum dapat mengatasi masalah ketimpangan pendapatan karena penerimaan jenis pajak hanya di dominasi oleh 1 sektor pajak saja.  Jumlah penerimaan pajak terbesar terdapat pada jenis pajak PPh (Pajak Penghasilan), PPn (Pajak Pertambahan nilai), dan Cukai.  Saat ini penerimaan pajak tidak langsung lebih dominan dalam penerimaan perpajakan.  Sedangkan seperti orang pribadi yang bukan karyawan misal dokter, artis, dan lain-lain yang merupakan salah satu kelompok paling berkontribusi dalam penerimaan pajak cenderung tidak taat dalam memabyar pajak yang artinya saat ini banyak tindakan penghindaran pajak yang terjadi dan mempengaruhi penerimaan pajak di Indonesia.  Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa golongan kaya belum mematuhi aturan pembayaran pajak dan masih memiliki tingkat kepatuhan yang masih rendah.  Berdasarkan hal yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa ketika penerimaan pajak itu merata di semua jenis pajak, maka akan dapat meningkatkan penerimaan pajak di suatu negara dan dapat lebih cepat dan mudah dalam mengatasi masalah ketimpangan pendapatan.          

Jadi, kesimpulannya adalah pajak yang berada di suatu negara yang merupakan iuran wajib dan harus dibayarkan oleh warga negara kepada suatu negara memiliki banyak sekali fungsi, salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan cara melakukan redistribusi pendapatan yang mana dana yang digunakan untuk redistribusi pendapatan berasal dari pajak itu sendiri.   Maka, semakin masyarakat patuh untuk membayar pajak maka penerimaan negara juga akan meningkat dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat digunakan untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi di indonesia misalnya ketimpangan pendapatan dan lain-lain.

baca juga :

Analisa Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini"

[sumber berita] Akhir-akhir ini terdapat berita yang menyatakan bahwa mentri keuangan sri mulyani akan menerbitkan kebijakan berupa kenaikan...