Akhir-akhir ini terdapat berita yang menyatakan bahwa mentri keuangan sri mulyani akan menerbitkan kebijakan berupa kenaikan pajak penghasilan orang kaya. Sebelum masuk pada pembahasan, kita perlu mengetahui apa pengertian dari pajak penghasilan itu sendiri. pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau suatu badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dalam berita tersebut sri mulyani akan menaikkan pajak orang kaya yang sebelumnya dikenakan tarif 30% kemudian dinaikkan menjadi 35% yang artinya PPh bagi orang kaya hanya naik 5%. Hal tersebut tentunya tidak akan terasa berat bagi orang yang memiliki penghasilan misal diatas 5 milyar.
Kenaikan pajak ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
indonesia karena pada saat pandemi ini, pendapatan negara telah mengalami
defisit hinggga Rp 553 triliyun karena digunakan untuk menccegah dan menahan
dari dampak COVID-19. hal lain yang menjadi
tujuan, yaitu dengan terjadinya peningkatan pendapatan ini maka pemerintah
dapat mendistribusikan pendapatan tersebut untuk mengatasi masalah ketimpangan
pendapatan yang ada di indonesia yang masih terjadi hingga saat ini. Mengingat juga indonesia juga menempati
posisi ke-empat pada negara dengan ketimpangan kekayaan terbesar di dunia. Kenaikan tarif PPh untuk orang kaya ini juga
merupakan langkah yang tepat dan perlu dipertimbangkan, apalagi situasi
sekarang Indonesia sedang mengalami masa Pandemi. Kebijakan ini memiliki kelebihan dan
kekurangan, yaitu kelebihannya adalah dengan adanya kebijakan ini, maka
pendapatan pajak di indonesia kemungkinan akan meningkat, sedangkan kekurangannya
adalah para orang kaya kemungkinan akan berfikir untuk mengalihkan
pendapatannya yang nantinya akan menimbulkan sikap penghindaran pajak.
Untuk dampaknya dari kebijakan ini sendiri mungkin tidak bisa dikatakan
sangat berpengaruh di aspek sosial, karena pada dasarnya kebijakan ini hanya
berlaku untuk orang kelas tertentu saja dan sifatnya individual. Kebijakan ini lebih berdampak di sektor ekonomi
khususnya yang terkait dengan pendapatan negara. Sebagai permisalan dengan adanya kenaikan
tarif pajak orang kaya ini maka masyarakat yang terkena efek kenaikan tarif
tersebut akan mengalokasikan anggaran belanjanya yang sebelumnya mereka
habiskan untuk belanja di luar negeri, setelah adanya kebijakan ini kemungkinan
mereka akan menggunakan atau menghabiskan anggaran belanjanya di dalam negeri
yang artinya hal tersebut akan meningkatkan pendapatan negara dan laju
perekonomian di Indonesia sedikit demi sedikit akan berjalan kembali dan
membaik. Untuk perubahan tarif pajak ini
sendiri tertuang dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
yang sudah diagendakan dalam program legislasi nasional tahun 2021. Kemudian untuk undang-undang tentang kenaikan
pajak orang kaya ini sendiri belum ada dan diperkirakan akan terbentuk pada
tahun depan karena untuk menyusun undang-undang itu sendiri perlu pertimbangan
yang matang.
Untuk rincian tarif pajak di indonesia saat ini, yaitu :
1. pendapatan hingga Rp.50 juta, besar tarif pajaknya yaitu 5%
2. pendapatan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, besar tarif pajaknya yaitu 15%
3. pendapatan Rp 250 juta hingga 500 juta, besar tarif pajaknya yaitu 25%
4. pendapatan di atas Rp 500 juta, besar tarif pajaknya yaitu 30%